Jumat, 17 Juli 2009

Meutia Hatta: 10 Bocah Tidak Harus Dihukum


Meutia Hatta: 10 Bocah Tidak Harus Dihukum

angerang (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta menyayangkan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, menyidangkan 10 bocah bermain judi yang ditangkap petugas Bandara Soekarko Hatta (BSH) pada 29 Mei 2009 lalu.

"Seharusnya anak-anak tersebut tidak perlu disidang, tetapi disidang secara restorasi justice sistem. Memberikan restorasi justice artinya mereka tidak harus dihukum penjara melainkan diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Meutia ketika berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak Perempuan di Tangerang, Rabu.
Meutia menyatakan, ke-10 bocah akan dirugikan jika mereka diberikan hukuman berat meskipun mereka terbukti melakukan sesuatu yang melanggar hukum dengan bermain judi.
"Mereka tidak harus diperlakukan seperti itu, namun bagaimana menyelesaikan persoalan tersebut tanpa ada konflik pidana dan mendidik mereka ke arah yang lebih baik," kata Meutia.
Diungkapkan Meutia, ancaman tuntutan hukum pidana 10 tahun terhadap 10 bocah itu harus dilihat secara lebih arif dan jeli dengan melihat kondisi anak-anak tersebut.
"Kalau mereka dihukum 10 anak itu akan kehilangan kesempatan mengikuti pendidikan dan ujian di sekolah. Padahal, mereka bermain judi sekedar bercanda," aku Meutia.
Sementara Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno mengatakan, PN Tangerang harus menghentikan persidangan terhadap 10 bocah tersebut. Ke-10 bocah seharusnya memperoleh perlindungan dan kebebasan sesuai dengan hukum.
"Dalam Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan dalam pasal 64 UU Perlindungan Anak, bahwa anak-anak yang berkonflik dengan hukuman merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan tanggung jawab anak bersangkutan," ungkap Hadi.
Menurut Hadi Supeno, 10 bocah yang merupakan warga Rawarenga, Rawajati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, tidak harus dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian karena tidak ada unsur mencari nafkah dari berjudi.
Seperti diberitakan, ke-10 anak dibawah usia 14 tahun itu yakni, Abdul Rohim, Abdul Rahman, Abdul Gofur, Musa, Hakim, Bahruddin, Sarifuddin, Dalih, Irfan dan Rosidik. Mereka ditangkap petugas BSH pada 29 Mei 2009 lalu dan pada persidangan pertama mereka diancam tuntutan 10 tahun penjara.

http://putu-sumaye.blogspot.com

0 komentar:

 

EXSPOZZ MESLEX | Copyright 2009 - Designed by Gaganpreet Singh